Sabtu, 20 September 2008

RUU PORNOGRAFI

PENOLAKAN RUU PORNOGRAFI

Fraksi-PKS Online: Anggota Fraksi PKS DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengecam
aksi segelintir pihak yang tetap menolak RUU pornografi, meski sudah
akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini. “Mereka yang menolak tidak
menghormati proses yang sudah berlangsung dan telah melakukan kekeliruan
berpikir,” kata dia di Jakarta, Kamis (18/9).

Almuzzammil menilai beberapa pihak yang bersikeras menolak RUU tersebut
setidaknya telah melakukan lima kekeliruan. Pertama, mereka telah
melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila,khususnya
sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa. “Dimana di dalamnya telah
terkandung aturan moral luhur yang diajarkan agama,” terangnya.

Kemudian yang kedua, amanat UUD 1945 menyebutkan bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan bangsa. Tindakan penolakan itu berarti telah
meremehkan upaya menyelamatkan generasi muda bangsa dari kerusakan moral
dan akhlak. “Karena fakta menunjukkan bahwa siapapun pelakunya dan
apapun bentuk pornografi itu, yang paling dirugikan adalah remaja dan
anak-anak kita,” tambah Almuzzammil.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini, penolakan tersebut juga menunjukkan
bahwa mereka belum siap berdemokrasi. Mereka tidak menghormati proses
panjang di DPR yang telah mendiskusikan dan mengolah RUU Pornografi
dengan penuh kompromi. “Panja RUU pornografi sudah banyak bertoleransi
dengan mengurangi dan menyesuaikan dengan aspirasi yang masuk, tetapi
seakan-akan RUU baru dibilang bagus bila seluruh ide mereka diterima,”
cetusnya.

Kekeliruan selanjutnya, menurut dia karena mereka yang menolak telah
terinspirasi dan mewakili ide pemikiran barat soal batasan pornografi.
“Padahal jelas-jelas barat telah gagal melindungi masyarakatnya dari
bahaya pornografi,” pungkasnya.

Setelah lama terkatung-katung karena melewati perdebatan panjang, RUU
pornografi yang sebelumnya bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
(APP) akhirnya akan disahkan DPR. Berbagai perubahan yang kompromistis
telah diakomodir dalam RUU terbaru tersebut, antara lain hanya fokus
pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti
dalam RUU APP yang diusulkan sebelumnya. “RUU ini fokus pada
pengaturan soal pornografinya saja, khususnya soal produksi, distribusi,
dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi,” terang
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Sidik, seperti dilansir detik.com, Senin lalu
(15/9)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

capee deh...
woi.. putunya diganti ui..
yang keren gitchu..